Tidak Kantogi Izin HGU, PT. PKS Terancam Izinnya Dicabut Pemkab Pelalawan

DPMTSP Kabupaten Pelalawan, melaksanakan rapat evaluasi izin lahan PT. PKS (Persada Karya Sejati).
PELALAWANNEWS - Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pelalawan, melaksanakan rapat evaluasi izin lahan PT. PKS (Persada Karya Sejati) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Dimana operasional pembibitan kelapa sawit dilahan perusahaan tersebut sudah berjalan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan berlangsung Selasa (1/11/2022) di kantor DPMTSP Kabupaten Pelalawan.
Rapat dipimpin langsung oleh kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani S.Hut MM, dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar SE, kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kasi Penataan Ruang Priyo, Sekcam Pelalawan Teopandu Al-Rasyid S.ST, Lurah Pelalawan Musa S.Sos, Kepala Desa Sering Bambang Hidayatullah, serta sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan. Sementara pihak perusahaan PT. PKS memilih pulang dengan alasan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut.
Perwakilan masyarakat Pelalawan Tengku Khairil yang hadir dalam rapat tersebut kepada DPMTSP Kabupaten Pelalawan meminta agar operasional PT. PKS dihentikan. "Dikhawatirkan terjadi pelebaran lahan tanpa memiliki alas hak yang jelas," ucap mantan anggota DPRD Pelalawan itu.
Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan menyebutkan bahwa, awalnya pada tahun 1990an lahan tersebut milik PT. Langgam Inti Hebrindo. Pada tahun 2003, terjadi jual beli dari PT. LIH kepada PT. PKS dengan luas kurang lebih 4200 H. Atas dasar jual beli itu PT. PKS mengelola dengan menanam kayu akasia dan sudah panen sekali. Kemudian perusahaan tersebut kembali melakukan aktifitas dengan membuka areal pembibitan kelapa sawit seluas kurang lebih 5 hektar.
Tokoh masyarakat Pelalawan yang dimintai komentar usai pertemua itu H Kasri mengatakan, hari ini kita diundang untuk mengevaluasi kembali izin perusahaan PT. PKS yang terletak diwilayah Kelurahan Pelalawan dan wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Untuk sementara lahan PT. PKS distatus quokan menjelang proses pencabutan izin perusahaan itu oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Read more info "Tidak Kantogi Izin HGU, PT. PKS Terancam Izinnya Dicabut Pemkab Pelalawan" on the next page :
Editor :Yefrizal