Tidak Kantogi Izin HGU, PT. PKS Terancam Izinnya Dicabut Pemkab Pelalawan

DPMTSP Kabupaten Pelalawan, melaksanakan rapat evaluasi izin lahan PT. PKS (Persada Karya Sejati).
Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atas lahan tersebut. Sebab sangat miris sekali tindakan PT. PKS itu terhadap beberapa orang warga setempat yang sudah mengelola sebagian lahan tersebut beberapa waktu lalu, dipenjarakan oleh PT. PKS, sementara lahan itu terletak diwilayah kita, terangnya penuh kecewa.
Lebih disayangkan lagi sikap pihak PT. PKS yang memilih pulang pada rapat evaluasi perizinannya ini dengan alasan, ada banyak wartawan yang ikut hadir dalam pertemuan ini, juga dengan adanya tokoh-tokoh masyarakat yang pernah berhadapan dengan mereka beberapa waktu lalu dalam permasalahan tersebut. Kendati demikian, tanpa kehadiran PT. PKS, pertemuan evaluasi dari pada perizinan perusahaan tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, ucap mantan kepala Desa Pelalawan itu.
Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani saat dikonfirmasi masalah itu menyampaikan, pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS.
"Kita lihat sejauhmana perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinannya. Mengingat usulan masyarakat Pelalawan dalam pertemuan ini, jika nantinya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan peringatan hingga tiga kali, namun jika tidak ada itikad baiknya maka akan dicabut izinnya, tegasnya.
Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 H yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu, harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.
"Keterangan dari BPN Kabupaten Pelalawan, PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional, tandas Budi.. (Sona)
Read more info "Tidak Kantogi Izin HGU, PT. PKS Terancam Izinnya Dicabut Pemkab Pelalawan" on the next page :
Editor :Yefrizal