Korban Dugaan Mafia Tanah Buat Pengaduan di Polres Pelalawan

Korban Yayat didampingi kuasa hukumnya buat pengaduan di Mapolres Pelalawan
PELALAWANNEWS I PELALAWAN - Dengan didampingi kuasa hukum Farten Hario, S.H, salah seorang korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Pelalawan membuat pengaduan di Polres Pelalawan.
Pengaduan diterima Unit 1 Reskrim Mapolres Pelalawan Rabu (27/10/2021) oleh korban bernama Yayat.
Farten Hario, S.H dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H & Partners yang berkantor di Jl. T. Said Jaafar No. 078. A. Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, usai membuat pengaduan, kepada media ini menyampaikan kronologi permasalahan kliennya.
Dikatakannya, tahun 2018 lalu, Klien kami (Yayat) menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Suratman dengan dijanjikan lahan seluas 10 Ha, di daerah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dua minggu kemudian setelah transaksi uang pembayaran tanah tersebut, Suratman menyerahkan surat keterangan riwayat tanah (SKRT) tersebut kepada kliennya bernama Yayat.
Dikatakannya, SKRT lahan seluas 10 Ha itu dibuatkan untuk tiga nama pembeli, yakni atas nama Yayat seluas empat hektar, atas nama Emi Sumiati (istri Yayat) seluas empat hektar dan atas nama Asep Hidayat (anak kandung dari Yayat) seluas dua hektar.
"Surat atau SKRT itu dikeluarkan oleh Desa yang ditandatangani langsung oleh kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi," jelasnya.
Tambah Farten, "Ternyata lahan tersebut diduga kuat sengketa dengan pihak lain. Sebab lahan yang sudah dijanjikan tersebut kepada kliennya, tidak pernah dilakukan pengukuran oleh juru ukur dari pihak desa. Celakanya lagi, ketika lahan itu mau digarap oleh kliennya, ada pihak lain yang keberatan. Oleh karena itu, klien saya hari ini membuat pengaduan di Polres Pelalawan," kata Farten.
Selain itu, SKRT yang dikeluarkan oleh desa juga tidak ada tanda tangan sepadan. Sehingga SKRT itu diduga bodong alias palsu, pungkas advokad tersebut.
Dari persoalan itu, Farten Hario, S.H., menilai bahwa kliennya diduga telah menjadi korban mafia tanah. Sementara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Polri untuk memberantas para mafia tanah, tandasnya menegaskan.
Suratman yang dikonfirmasi melalui kontak personnya mengakui telah menerima uang senilai lima puluh juta rupiah dari Yayat dengan menjanjikan lahan seluas 10 Ha milik kepala Desa Kesuma.
Sebesar Rp 15 juta rupiah uang itu telah diserahkan kepada kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi oleh almarhum H Matik sebagai uang muka lahan 10 Ha itu.
Sebab lahan itu milik adiknya kepala desa Kesuma, cuma bukti tanda terima uang dengan kepala desa Kesuma tersebut, tidak ada, sebutnya.
Disampaikannya, kronologi awalnya uang itu karena saya kehabisan dana untuk mendanai pengurusan pembebasan suatu lahan.
Karena perjuangan lahan itu sudah diambang pintu, kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi bilang, "Cari donatur. Jika perjuangan lahan itu berhasil, uang sebesar Rp 50 juta itu saya kasih tanah milik saya seluas 10 Ha," ucapnya menirukan Marzon Iwandi.
Sehingga waktu itu saya terima uang dari Yayat sebesar Rp 50 juta itu untuk biaya pendanaan perjuangan pembebasan suatu lahan tersebut sebesar Rp 35 juta. Sedangkan Rp 15 juta lagi telah diserahkan kepada Marzon Iwandi.
Kepala Desa Kesuma Marzon Iwandi yang dihubungi media ini mengatakan, "Tunggu saya cek dulu dibuku saya. Besok pagi baru saya cek. Jadi setelah saya cek besok baru saya hubungi untuk menginformasikan," jawabnya. (Sona)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pelalawan