Sidang Praperadilan KDRT di PN Pelalawan Menguak Fakta Penyidikan Polres
PELALAWANNEWS | KERINCI - Sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Pengadilan Negeri Pelalawan mengungkap sejumlah fakta penyidikan di Polres Pelalawan. Sidang berlangsung di ruang sidang Sari 2 kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Selasa (27/4/2021), yang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum korban atau pemohon/penggugat. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Nardi Masry, SH, Nerwan SH MH, Kombes Pol Dr Endang Usman S.S SH MA, AKBP Yesi Candra Ayu SH, Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, Aipda Febri Evisan SH, Aiptu Dr Arisman SH, MH.
Sidang dibuka langsung oleh hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon yang dibacakan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum korban bernama Itdayani. Hendri Siregar memohon Pengadilan Negeri Pelalawan untuk memerintahkan termohon (penyidik) atau Polres Pelalawan supaya melakukan beberapa hal untuk melengkapi berkas perkara kliennya.
Permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban diantaranya, meminta penyidik melakukan pemeriksaan psikologi atas diri pemohon (korban) dan anaknya bernama Razi dengan harus ada pendamping. Memohon agar penyidik melakukan penyitaan mobil milik pemohon merek Daihatsu No. Polisi BM 1262 VX, dimana tersangka memukuli korban didalam mobil tersebut. Kemudian, memohon agar hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru menjadi surat visum et repertum. Berikutnya korban memohon untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku atau tersangka bernama Rusdianto, pinta pengacara tersebut kepada hakim dalam sidang praperdialan tersebut.
Pembacaan gugatan permohonan dari korban selesai, langsung dilanjutkan pembacaan jawaban dari tergugat/termohon yang dibacakan oleh Dr Arisman SH, MH. "Permohonan praperadilan pemohon prematur, karena termohon dalam proses penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, objek praperadilan salah satunya adalah tidak sahnya penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Sementara pada pokok permohonannya pemohon meminta melakukan penahanan," ujar Arisman.
Kendati demikian, jawaban termohon yang dibacakan oleh Arisman, terungkap sejumlah fakta penyidikan perkara KDRT tersebut oleh penyidik Polres Pelalawan. Salah satunya, pelipis mata sebelah kanan korban bernama Itdayani dipukul oleh Rusdianto pakai tangan di dalam mobil. Kejadian itu disaksikan oleh Razi anaknya korban dan Komeng yang berada ditempat kejadian perkara (TKP) saat itu, paparnya.
Arisman menyampaikan bahwa terkait penyitaan mobil sebagai barang bukti, tergantung apakah itu berkaitan atau digunakan dalam suatu tindak pidana. Termohon (Polres Pelalawan) telah melakukan penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan No. Sp. Sita/48/IV/2021/Reskrim dan telah dikirim surat persetujuan izin penyitaan kepada ketua pengadilan Negeri Pelalawan No. B/48/a/2021/Reskrim, sehingga dalil pemohon patut untuk dikesampingkan, tukasnya.
Mengenai visum et repertum yang diminta oleh pemohon (penggugat), telah diminta kepada rumah sakit umum Selasih, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tgl 17 Februari 2021. Sedangkan pemeriksaan medis di rumah sakit Bhayangkara di Pekanbaru dilakukan 24 Februari 2021 atau seminggu setelah peristiwa tersebut terjadi, sehingga ada perbedaan pada hasil visum sebelumnya, pungkasnya.
Lanjut Arisman, begitu juga permintaan pemohon untuk melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban dan anaknya. Sudah mengirimkan surat pemeriksaan psikis pemohon (korban) kepada kepala UPTD PPA (unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak) Kabupaten Pelalawan dan kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan tgl 9 Maret 2021, dan hasil pemeriksaan tersebut telah diterima oleh penyidik.
Masih Arisman, terkait tidak dilakukan penahanan kepada tersangka, berdasarkan pertimbangan subjektif termohon (penyidik) sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP. Termohon (penyidik) melakukan penangguhan penahanan atas permohonan yang diajukan oleh istri sah tersangka kepada Kapolres Pelalawan. Kemudian alasan penangguhan penahanan karena tersangka Rusdianto koperatif dan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, kata Arisman.
Penjelasan Arisman perihal penahanan tersangka ini tampak berbeda dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry Marbun ketika dihubungi media ini pada tgl 7 April 2021 lalu. Sebagaimana yang telah dilansir media ini beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan menyampaikan bahwa tersangka tidak semua ditahan. Penahanan tersangka harus ada pertimbangan, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Bila penyidik menyatakan tersangka tidak melakukan itu, maka tidak semua ditahan, imbuhya.
"Bukan penangguhan, tersangka sudah ditahan lalu ditangguhkan baru itu namanya penangguhan," sebutnya menepis penangguhan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Selesai pembacaan jawaban dari Arisman, hakim mempersilakan Hendri Siregar SH selaku pemohon untuk menanggapi jawaban dari termohon. Sidang praperadilan KDRT tersebut akan kembali dilanjutkan besok Rabu 28/4/201) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pemohon. (Sona)
Editor :Sonaatulo Halawa